Pedoman Operasional

Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Cilacap memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai regulasi.

Fungsi 01

Penyimpanan & Dokumentasi

Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya.

Fungsi 02

Pengumpulan Informasi Fisik

Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap bagian yang meliputi:

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
  • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
Fungsi 03

Pemutakhiran Daftar Informasi

Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.

Fungsi 04

Pengumuman Berkala

Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.

Fungsi 05

Pemberian Informasi Publik

Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.

Fungsi 06

Uji Konsekuensi (Pengecualian)

Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.

Fungsi 07

Pemberian Alasan Penolakan

Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.

Fungsi 08

Pengaburan Informasi Dikecualikan

Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi.

Fungsi 09

Pengembangan Kapasitas SDM

Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.

Fungsi 10

Koordinasi Proses Keberatan

Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.

Fungsi 11

Pertanggungjawaban Kinerja

PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.

Call Center