Pedoman Operasional
Tugas dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Cilacap memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai regulasi.
Penyimpanan & Dokumentasi
Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya.
Pengumpulan Informasi Fisik
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap bagian yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
Pemutakhiran Daftar Informasi
Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
Pengumuman Berkala
Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.
Pemberian Informasi Publik
Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.
Uji Konsekuensi (Pengecualian)
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
Pemberian Alasan Penolakan
Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
Pengaburan Informasi Dikecualikan
Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi.
Pengembangan Kapasitas SDM
Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
Koordinasi Proses Keberatan
Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
Pertanggungjawaban Kinerja
PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.

