Prosedur Pengajuan Keberatan

Mekanisme resmi bagi pemohon informasi untuk mengajukan keberatan atas layanan atau keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Buka Bagan Ukuran Penuh
Bagan Alur Prosedur Pengajuan Keberatan
Bagan Alur Pengajuan Keberatan Informasi
Lihat Layar Penuh

Alasan Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi berdasarkan alasan-alasan berikut:

Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana mestinya.
Tidak ditanggapinya permintaan informasi yang telah diajukan.
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Tidak dipenuhinya permintaan informasi publik oleh petugas.
Pengenaan biaya penggandaan informasi yang tidak wajar.
Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang ditentukan.

Mekanisme Pengajuan

  • Keberatan diajukan secara tertulis (nonelektronik) dengan mendatangi Meja Layanan Informasi atau secara elektronik melalui aplikasi sistem e-LID resmi.
  • Pemohon wajib mengisi Formulir Pernyataan Keberatan dan mencantumkan nomor registrasi permohonan informasi sebelumnya serta alasan yang jelas.
  • Petugas Layanan Informasi akan mencatat pengajuan dalam register keberatan dan memberikan salinan formulir keberatan yang telah diregistrasi kepada pemohon.

Jangka Waktu

Keputusan Atasan PPID

Maksimal 30 Hari Kerja

Sejak permohonan keberatan dicatat pada register keberatan.
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 36
Tindak Lanjut Hukum

Masih Belum Puas dengan Keputusan Atasan PPID?

Apabila tanggapan/keputusan Atasan PPID tidak memuaskan atau jangka waktu 30 hari kerja telah terlampaui tanpa jawaban, Pemohon Informasi berhak mengajukan Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan diterima.

Call Center