Mengenal Lebih Dekat

Profil Singkat PPID Pengadilan Negeri Cilacap

Komitmen Pelayanan Publik

Pengadilan Negeri Cilacap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Komitmen ini diwujudkan secara nyata dengan hadirnya unit meja layanan informasi yang terintegrasi menjadi satu kesatuan dengan meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sejarah & Dasar Hukum

Evolusi Keterbukaan Informasi di Lingkungan Peradilan

TAHUN 2007

SK KMA 144/KMA/SK/VIII/2007

Lahirnya pedoman awal Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Pada era ini belum dikenal istilah PPID, melainkan Petugas Informasi dan Penanggung Jawab. SK ini mengatur informasi yang harus diumumkan, tata cara akses, biaya, hingga prosedur keberatan.

TAHUN 2010 - 2011

SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011

Menindaklanjuti berlakunya UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. SK KMA terbaru ini memperkaya detail aturan seperti informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi, dan formulir pelayanan. Pelaksana dipecah menjadi empat peran: Atasan PPID, PPID, Penanggung Jawab, dan Petugas Informasi.

TAHUN 2022

SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Mahkamah Agung memperbarui pedoman dengan menerbitkan Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang baru, menyesuaikan dengan perubahan regulasi nasional dan tuntutan kebutuhan standar pelayanan informasi publik masa kini.

TAHUN 2026

Transformasi e-PPID Digital

Pengadilan Negeri Cilacap mengembangkan sistem permohonan informasi secara elektronik (eppid.pn-cilacap.go.id). Pemohon kini dapat mengajukan permohonan atau keberatan dengan cepat via internet, tanpa perlu datang secara fisik ke meja layanan informasi.

Call Center