Mengenal Lebih Dekat
Profil Singkat PPID
Pengadilan Negeri Cilacap
Komitmen Pelayanan Publik
Pengadilan Negeri Cilacap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Komitmen ini diwujudkan secara nyata dengan hadirnya unit meja layanan informasi yang terintegrasi menjadi satu kesatuan dengan meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sejarah & Dasar Hukum
Evolusi Keterbukaan Informasi di Lingkungan Peradilan
SK KMA 144/KMA/SK/VIII/2007
Lahirnya pedoman awal Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Pada era ini belum dikenal istilah PPID, melainkan Petugas Informasi dan Penanggung Jawab. SK ini mengatur informasi yang harus diumumkan, tata cara akses, biaya, hingga prosedur keberatan.
SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011
Menindaklanjuti berlakunya UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. SK KMA terbaru ini memperkaya detail aturan seperti informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi, dan formulir pelayanan. Pelaksana dipecah menjadi empat peran: Atasan PPID, PPID, Penanggung Jawab, dan Petugas Informasi.
SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Mahkamah Agung memperbarui pedoman dengan menerbitkan Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang baru, menyesuaikan dengan perubahan regulasi nasional dan tuntutan kebutuhan standar pelayanan informasi publik masa kini.
Transformasi e-PPID Digital
Pengadilan Negeri Cilacap mengembangkan sistem permohonan informasi secara elektronik (eppid.pn-cilacap.go.id). Pemohon kini dapat mengajukan permohonan atau keberatan dengan cepat via internet, tanpa perlu datang secara fisik ke meja layanan informasi.

