Prosedur Penyelesaian Sengketa
Langkah hukum resmi melalui Komisi Informasi apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan atas keberatan informasi publik.
Bagan Alur Penyelesaian Sengketa
Lihat Layar Penuh Syarat Pengajuan Sengketa
Sengketa Informasi Publik diajukan ke Komisi Informasi apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Tanggapan Atasan PPID atas pengajuan keberatan dinilai tidak memuaskan.
- Telah melewati batas waktu 30 hari kerja tanpa ada tanggapan/keputusan dari Atasan PPID.
Dokumen Kelengkapan
- Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa (disediakan Komisi Informasi).
- Fotokopi KTP / Identitas diri (Perorangan) atau Akta Pendirian (Badan Hukum).
- Tanda terima / bukti permintaan informasi publik awal.
- Tanda terima pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
- Surat jawaban dari PPID/Atasan PPID (jika ada).
Tenggat
Batas Waktu Pengajuan & Penyelesaian
Masa Pengajuan
Sengketa wajib diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari Atasan PPID atau setelah batas waktu 30 hari kerja terlampaui.
Masa Sidang (Komisi)
Proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi (Mediasi hingga Ajudikasi) diselesaikan dalam waktu maksimal 100 (seratus) hari kerja.
Jika tidak puas dengan Putusan Ajudikasi Komisi Informasi, para pihak dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri / PTUN dalam 14 hari kerja.


