Biaya Pelayanan Informasi
Transparansi penuh mengenai regulasi biaya penggandaan dan pengiriman informasi publik di lingkungan Pengadilan.
Dokumen Elektronik (Digital)
Rp 0 (Gratis)Informasi Publik yang disajikan dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya apapun.
Dokumen Cetak (Fisik)
Biaya PenggandaanBiaya penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak/fisik sepenuhnya dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan jumlah lembar yang digandakan.
Biaya Riil & Pengiriman
Biaya penggandaan merupakan biaya nyata yang dikeluarkan untuk menggandakan informasi, termasuk biaya transportasi dan pengiriman ekspedisi jika dokumen dikirim ke alamat pemohon.
Mekanisme Pembayaran
Pemohon membayar biaya penggandaan melalui Petugas Layanan Informasi. Petugas wajib memberikan dokumen Tanda Terima resmi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
Bebas Biaya PNBP
Seluruh Informasi Publik yang disediakan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini TIDAK DIKENAKAN biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Saran Pelayanan: Untuk efisiensi waktu dan mendukung gerakan ramah lingkungan (*paperless*), kami sangat menyarankan Pemohon Informasi untuk memilih opsi Dokumen Elektronik yang dikirimkan via email atau WhatsApp tanpa dipungut biaya operasional.

