Informasi Serta Merta
Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada hal-hal di bawah ini.
Gangguan Utilitas & Pemeliharaan
Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik di lingkungan pengadilan.
Gangguan Keamanan
Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi di area pengadilan yang dapat menghambat pelayanan.
Kedaruratan Kesehatan
Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular di lingkungan publik.

