Syarat & Waktu Pelayanan
Informasi lengkap mengenai persyaratan identitas pemohon, ketentuan khusus, jadwal operasional, serta lokasi layanan Meja Informasi (PPID).
A. Persyaratan Identitas
Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:
Warga Negara Indonesia
Perorangan
Paling kurang melampirkan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan dari Disdukcapil.
Badan Hukum
Paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham.
Kelompok Orang / Ormas
Harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Warga/Badan Hukum Asing
Warga Negara Asing
Paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
Badan Hukum Asing
Paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing berbentuk perseroan yang mendapat pengesahan dari Kemenkumham & dokumen pendukung kepentingan.
Ketentuan Layanan Lainnya
- Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
- Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan dikirimkan ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
- Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
- Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.
B. Waktu Pelayanan
Senin s.d. Kamis
Jumat
* Waktu menggunakan Zona Waktu Indonesia Barat (WIB)
C. Lokasi
Loket Pelayanan Kepaniteraan Hukum
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Pengadilan Negeri Cilacap

